PANDEGLANG – Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day).
Peringatan ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 untuk menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dan menghormati kontribusi jurnalis.
Hal ini dirayakan untuk meningkatkan kesadaran bahwa betapa pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara
Seperti yang tertulis dalam Pasal 19 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan menandakan ulang tahun Deklarasi Windhoek, suatu pernyataan tentang prinsip kebebasan pers yang dirangkumkan oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek pada tahun 1991
Sejarah Peringatan ini berakar dari seminar wartawan Afrika di Windhoek, Namibia, pada 3 Mei 1991, yang menghasilkan “Deklarasi Windhoek” tentang prinsip kebebasan pers. Pada bulan Desember 1993, Majelis Umum PBB
Secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, menyusul rekomendasi dari UNESCO dengan tujuan Utama,
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers.
Mengingatkan pemerintah akan kewajiban menghormati hak kebebasan berekspresi (Pasal 19 DUHAM).
Mengevaluasi isu-isu kebebasan pers dan etika profesional.
Memberikan dukungan kepada media yang menjadi sasaran pembatasan atau penghapusan kebebasan.
Makna bagi Dunia, Peringatan ini merupakan momen refleksi tentang peran vital pers dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat-Pandwglang 03-05-2026. (Red)





Leave a Reply