BPK dan Putusan MK tentang Kerugian Negara
Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 justru memunculkan polemik baru. Sejumlah pemberitaan berkembang dengan kesimpulan bahwa MK telah menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Pembacaan semacam itu perlu segera diluruskan. Putusan tersebut menegaskan kedudukan konstitusional BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit atas keuangan negara. Namun, menyederhanakannya menjadi kesimpulan bahwa hanya BPK yang dapat menjadi satu-satunya dasar pembuktian kerugian negara dalam seluruh proses penegakan hukum merupakan tafsir yang terlalu sempit dan berisiko.
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa ”merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pokok keberatannya terletak pada ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, bagaimana standar penilaiannya, serta apakah hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pidana.
